Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

3 Saksi Bantah Terima Aliran Dana, Maya Metissa: Demi Allah, Demi Rasulullah Saya Tidak Berbohong

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa bersikukuh pada kesaksiannya. Bahkan, ia menyebut demi Allah tidak mungkin berbohong.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa bersikukuh pada kesaksiannya.

Bahkan, ia menyebut demi Allah tidak mungkin berbohong.

Hal itu dikatakan Maya Metissa terkait bantahan tiga bawahannya yang mengaku tidak menerima aliran dana potongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Ketua majelis hakim Siti Insirah menanyakan kepada terdakwa Maya Metissa soal kesaksiannya dalam sidang pekan lalu.

Sebagaimana yang telah disampaikan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa minggu lalu, terdakwa Maya Metissa menyatakan tetap pada keterangannya.

"Saya tetap dengan keterangan saya, Yang Mulia. Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak akan berbohong," ungkap Maya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Soal Duit Rp 2,1 Miliar, Bendahara Diskes Lampung Utara: Saya Serahkan ke Ibu Kadis

Baca juga: Tim Koordinator Bantah Terima Jatah 2 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara

Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).
Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Tiga saksi kompak membantah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa selaku terdakwa mengenai pembagian dana yang dipotong sebesar 10 persen.

Novrida Nunyai juga membantah disebut menerima aliran dana potongan tersebut.

"Semua (dana potongan) saya serahkan kepada Ibu Kadis (dr Maya)," ujar Novrida Nunyai kepada majelis hakim.

Novrida mengaku tidak mengingat pasti jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa.

Namun, nilainya berkisar Rp 2,1 miliar.

Penyerahan tersebut, kata Novrida, disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar, yakni Lila dan Anggun.

Hal sama dikatakan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti.

Sebelumnya Maya Metissa menyebut Daning mendapat bagian 2 persen dari pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved