Korupsi Diskes Lampung Utara
Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Jhonny Anwar, kuasa hukum Maya Metissa, menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengambil sikap.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," ucap Siti Insirah.
Terdakwa Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta, sehingga menjadi Rp 1.910.443.500," kata Siti Insirah.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Salah Satu Kadisnya Terpapar Covid-19, Herman HN Imbau Warga Bandar Lampung Patuh Protokol Kesehatan
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)