Korupsi Diskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Jhonny Anwar, kuasa hukum Maya Metissa, menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengambil sikap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan terdakwa Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maya Metissa. 

Apa alasan hakim menjatuhkan vonis empat tahun?

Ketua majelis hakim Siti Insirah menyebut sejumlah alasan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Siti Insirah dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Kemudian hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan, dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Hardiansyah.

JPU Hardiansyah menuntut dr Maya Metissa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

JPU juga meminta Maya diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan.

Maya juga dituntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang dikurangi uang titipan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan, maka harta benda akan disita. Namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Hardiansyah.

Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara.

Maya terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Siti Insirah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Dalam putusannya, Siti Insirah menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved