Korupsi Diskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Jhonny Anwar, kuasa hukum Maya Metissa, menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengambil sikap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan terdakwa Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maya Metissa. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jhonny Anwar, kuasa hukum Maya Metissa, menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengambil sikap.

Jhonny mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama 14 hari ke depan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis Kadiskes Lampung Utara ‘Hanya’ 4 Tahun Penjara

"Kan masih diberi waktu, jadi kami masih pikir-pikir," ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Pihaknya saat ini masih belum mendapatkan salinan putusan majelis hakim.

"Kalau sudah resmi dapat salinannya kami pelajari, petikannya kan banyak. Nanti kami cermati untuk mengambil langkah selanjutnya. Yang jelas, amar putusan seperti apa," tandasnya.

Jaksa Pikir-pikir

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Baca juga: Kadispar Bandar Lampung M Yudhi Diduga Terpapar Setelah Aktivitas Kepariwisataan

"Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ungkap JPU Herdiansyah, Rabu (30/12/2020).

Herdiansyah menjelaskan, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," tandasnya.

Lebih Ringan

Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Apa alasan hakim menjatuhkan vonis empat tahun?

Ketua majelis hakim Siti Insirah menyebut sejumlah alasan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Siti Insirah dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Kemudian hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan, dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Hardiansyah.

JPU Hardiansyah menuntut dr Maya Metissa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

JPU juga meminta Maya diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan.

Maya juga dituntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang dikurangi uang titipan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan, maka harta benda akan disita. Namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Hardiansyah.

Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara.

Maya terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Siti Insirah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Dalam putusannya, Siti Insirah menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," ucap Siti Insirah.

Terdakwa Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta, sehingga menjadi Rp 1.910.443.500," kata Siti Insirah.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Salah Satu Kadisnya Terpapar Covid-19, Herman HN Imbau Warga Bandar Lampung Patuh Protokol Kesehatan

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved