Korupsi Diskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Herdiansyah menjelaskan, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan terdakwa Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maya Metissa. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ungkap Herdiansyah, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis Kadiskes Lampung Utara ‘Hanya’ 4 Tahun Penjara

Herdiansyah menjelaskan, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," tandasnya.

Lebih Ringan

Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadispar Bandar Lampung M Yudhi Positif Covid-19

Baca juga: Salah Satu Kadisnya Terpapar Covid-19, Herman HN Imbau Warga Bandar Lampung Patuh Protokol Kesehatan

Apa alasan hakim menjatuhkan vonis empat tahun?

Ketua majelis hakim Siti Insirah menyebut sejumlah alasan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Siti Insirah dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Kemudian hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan, dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Hardiansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved