Korupsi Diskes Lampung Utara

Kadiskes Lampura Maya Metissa Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pekan depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pekan depan. Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pekan depan.

Maya Metissa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK).

Dari penelusuran di halaman SIPP PN Tanjungkarang, Maya Metissa dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada Selasa (8/9/2020) mendatang.

Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana BOK Lampung Utara.

Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskes Maya Metissa: Saya Dizalimi

Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Diduga Sunat Duit Rp 10 Miliar

Baru Lahir, Bayi asal Lampung Utara Tertular Covid-19 dari Ibunya

Kehabisan Bensin saat Dikejar Warga, Pria Blambangan Umpu Gagal Bawa Motor Curian

"Minggu kemarin, Selasa 1 September, perkara itu dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas terdakwa dokter Maya," ungkap Timur, Minggu (6/9/2020).

Timur mengaku sudah menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Untuk ketua majelis hakim Siti Insirah. Untuk majelis hakim anggota Zaini Basri dan Gustina Aryani," sebutnya.

Timur pun menyarankan Tribunlampung.co.id untuk melihat langsung ke laman SIPP PN Tanjungkarang.

"Kalau gak salah Selasa 8 September 2020," tandasnya.

Kejari Lampung Utara menetapkan dr Maya Metissa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Maya diduga melakukan korupsi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang bersumber dari ABPN yang disalurkan melalui APBD. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved