Tribun Way Kanan

Kehabisan Bensin saat Dikejar Warga, Pria Blambangan Umpu Gagal Bawa Motor Curian

Tersangka ARY (33), warga Kampung Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan beraksi pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Way Kanan
ARY (33), warga Kampung Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diamankan karena mencuri motor. 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Polsek Way Tuba mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda motor di Dusun Talang Pasundan, Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (5/9/2020).

Tersangka ARY (33), warga Kampung Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan beraksi pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbud Junaidi menjelaskan, pelaku bersama rekannya diduga mengambil motor Honda Supra X125 yang terparkir di jalan Dusun Talang Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Namun, korban Supriyadi melihat aksi tersebut sehingga berteriak meminta pertolongan.

“Pelaku sempat dikejar masyarakat,” jelasnya, Minggu (6/9/2020).

Pelaku ARY ditangkap warga, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Pelaku ARY lalu diserahkan ke Polsek Way Tuba.

“Pelaku ditangkap saat motor yang dibawanya kehabisan bensin,” katanya.

Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih tanpa pelat nomor, sebilah pisau, sepatu, topi warna hitam, dan jaket warna cokelat diamankan di Polres Way Kanan.

“Selanjutnya kami akan mengembangkan kasusnya dengan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved