Korupsi Diskes Lampung Utara

Bendahara Puskesmas Sebut Pemotongan 10 Persen BOK di Diskes Lampung Utara

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/9/2020), Kadiskes Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa h

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Persidangan telekonferensi perkara dugaan korupsi biaya operasional kesehatan dengan terdakwa Kadiskes Lampung Utara nonaktif Maya Metissa, Senin (14/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Lampung Utara dilanjutkan dengan menghadirkan 12 saksi.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/9/2020), Kadiskes Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa hadir sebagai terdakwa.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Utara Adhitya Nugroho yakni Pandita Juanda, Noven, Pebri Eriska, Enny Pradifta, Rusmiyati, Firmansyah, Wawan Indira Gani, Uly Rahayu, Aryani, Melita Sari, Noya, dan Apria Doni.

Ke-12 saksi tersebut merupakan bendahara puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Sebenarnya jumlah saksi lebih dari 12 orang.

Namun, ketua majelis hakim Siti Insirah meminta kepada JPU untuk membatasi saksi.

Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskes Maya Metissa: Saya Dizalimi

Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Diduga Sunat Duit Rp 10 Miliar

"Cukup 12 orang saksi saja yang dihadirkan," ujar Siti Insirah dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda PN Tanjungkarang.

Dalam persidangan tersebut, JPU Adhitya Nugroho menanyakan besaran potongan atas pencairan dana BOK.

"Pemotongannya pun sebesar 10 persen," jawab saksi Noven, diamini oleh saksi lainnya.

Menurut saksi lainnya, Wawan, pemotongan itu terjadi setiap kali pencairan BOK dari tahun 2017 hingga 2018.

"Pemotongan dilakukan oleh Novrida Nunyai selaku bendahara pengeluaran di Diskes Lampung Utara," imbuh Wawan.

Empat tahun menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, nama dr Maya Metissa sering disebut dalam persidangan suap fee proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam dakwaannya, JPU Gatra Yudha Pramana menilai Maya Metissa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved