Korupsi Diskes Lampung Utara
Bendahara Puskesmas Sebut Pemotongan 10 Persen BOK di Diskes Lampung Utara
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/9/2020), Kadiskes Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa h
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ungkap JPU.
• BREAKING NEWS Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Pelaku Dianggap Gila
Terdakwa telah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)