Korupsi Diskes Lampung Utara

Bendahara Puskesmas Sebut Pemotongan 10 Persen BOK di Diskes Lampung Utara

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/9/2020), Kadiskes Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa h

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Persidangan telekonferensi perkara dugaan korupsi biaya operasional kesehatan dengan terdakwa Kadiskes Lampung Utara nonaktif Maya Metissa, Senin (14/9/2020). 

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ungkap JPU.

BREAKING NEWS Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Pelaku Dianggap Gila

Terdakwa telah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved