Korupsi Diskes Lampung Utara
Bendahara Puskesmas Sebut Pemotongan 10 Persen BOK di Diskes Lampung Utara
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/9/2020), Kadiskes Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa h
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Lampung Utara dilanjutkan dengan menghadirkan 12 saksi.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/9/2020), Kadiskes Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa hadir sebagai terdakwa.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Utara Adhitya Nugroho yakni Pandita Juanda, Noven, Pebri Eriska, Enny Pradifta, Rusmiyati, Firmansyah, Wawan Indira Gani, Uly Rahayu, Aryani, Melita Sari, Noya, dan Apria Doni.
Ke-12 saksi tersebut merupakan bendahara puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Sebenarnya jumlah saksi lebih dari 12 orang.
Namun, ketua majelis hakim Siti Insirah meminta kepada JPU untuk membatasi saksi.
• Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskes Maya Metissa: Saya Dizalimi
• Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Diduga Sunat Duit Rp 10 Miliar
"Cukup 12 orang saksi saja yang dihadirkan," ujar Siti Insirah dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda PN Tanjungkarang.
Dalam persidangan tersebut, JPU Adhitya Nugroho menanyakan besaran potongan atas pencairan dana BOK.
"Pemotongannya pun sebesar 10 persen," jawab saksi Noven, diamini oleh saksi lainnya.
Menurut saksi lainnya, Wawan, pemotongan itu terjadi setiap kali pencairan BOK dari tahun 2017 hingga 2018.
"Pemotongan dilakukan oleh Novrida Nunyai selaku bendahara pengeluaran di Diskes Lampung Utara," imbuh Wawan.
Empat tahun menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sebelumnya, nama dr Maya Metissa sering disebut dalam persidangan suap fee proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam dakwaannya, JPU Gatra Yudha Pramana menilai Maya Metissa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ungkap JPU.
• BREAKING NEWS Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Pelaku Dianggap Gila
Terdakwa telah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.
Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)