Korupsi Diskes Lampung Utara

Modus Maya Metissa Potong 10 Persen Dana BOK Diskes Lampung Utara

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa terbukti menyelewengkan dana 10 persen dalam setiap pencairan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Ia pun dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa terbukti menyelewengkan dana 10 persen dalam setiap pencairan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Bagaimana modus yang dilakukan Maya Metissa?

Jaksa penuntut umum (JPU) Hendriansyah menyampaikan perbuatan terdakwa dimulai saat dianggarkan bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Lampung Utara.

"Anggaran sebesar Rp 15.231.714.000, dengan rincian untuk BOK puskesmas sebesar Rp 13.690.757.000, dan BOK dinas kesehatan sebesar Rp 1.540.957.000," ungkapnya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis Kadiskes Lampung Utara ‘Hanya’ 4 Tahun Penjara

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku pengguna anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Februari 2017," sebutnya.

Pada tahun 2018, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara kembali mendapatkan dana BOK sebesar Rp 16.870.751.000.

Dengan rincian untuk BOK puskesmas sebesar Rp 15.212.557.000 dan BOK dinas kesehatan sebesar Rp 1.658.194.000, yang bersumber dari DAK Nonfisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku pengguna anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018.

Baca juga: Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Baca juga: Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Setelah dana cair, bendahara pengeluaran mendistribusikan ke masing-masing bendahara puskesmas dalam bentuk uang tunai.

Pada tahun 2017, terdakwa memanggil saksi Novrida Nunyai selaku bendahara pengeluaran ke ruang kerjanya.

"Terdakwa memerintahkan saksi tersebut untuk melakukan pemotongan dana BOK setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara sebesar 10 persen dari setiap tahap pencairan sebagaimana tertera dalam nota pencairan dana (NPD) yang diajukan oleh setiap puskesmas," tutur Hendriansyah.

Hendriansyah menambahkan, atas perintah terdakwa tersebut, sejak tahun anggaran 2017 sampai 2018, saksi Novrida Nunyai selaku bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan melakukan pemotongan.

"Pemotongan anggaran 10 persen setiap pencairan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing puskesmas," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved