Korupsi Diskes Lampung Utara

Modus Maya Metissa Potong 10 Persen Dana BOK Diskes Lampung Utara

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa terbukti menyelewengkan dana 10 persen dalam setiap pencairan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Ia pun dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). 

Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," ucap Siti Insirah.

Terdakwa Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta, sehingga menjadi Rp 1.910.443.500," kata Siti Insirah.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Salah Satu Kadisnya Terpapar Covid-19, Herman HN Imbau Warga Bandar Lampung Patuh Protokol Kesehatan

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved