Korupsi Diskes Lampung Utara

Modus Maya Metissa Potong 10 Persen Dana BOK Diskes Lampung Utara

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa terbukti menyelewengkan dana 10 persen dalam setiap pencairan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Ia pun dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). 

Respons Kuasa Hukum Maya

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jhonny Anwar, kuasa hukum Maya Metissa, menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengambil sikap.

Jhonny mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama 14 hari ke depan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kan masih diberi waktu, jadi kami masih pikir-pikir," ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Pihaknya saat ini masih belum mendapatkan salinan putusan majelis hakim.

"Kalau sudah resmi dapat salinannya kami pelajari, petikannya kan banyak. Nanti kami cermati untuk mengambil langkah selanjutnya. Yang jelas, amar putusan seperti apa," tandasnya.

Jaksa Pikir-pikir

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ungkap JPU Herdiansyah, Rabu (30/12/2020).

Herdiansyah menjelaskan, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," tandasnya.

Lebih Ringan

Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved