Korupsi Diskes Lampung Utara

Jatuhkan Vonis 1 Tahun ke Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara, Ini Pertimbangan Hakim

Masa pengabdian 35 tahun sebagai PNS menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis eks Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara, Eka Antoni.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Jatuhkan Vonis 1 Tahun ke Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara, Ini Pertimbangan Hakim. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Masa pengabdian 35 tahun sebagai PNS menjadi satu di antara pertimbangan hakim dalam memvonis eks Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara, Eka Antoni.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan, dalam memutuskan pidana terhadap terdakwa Eka Antoni pihaknya melakukan sejumlah pertimbangan.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi," ujarnya, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Maya Metissa Diganjar 4 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Plt Kepala Puskes di Lampung Utara Terbukti Korupsi Dana BOK, Divonis 1 Tahun Bui

Masih kata Efiyanto, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa menjabat sebagai PNS 35 tahun, menyesali perbuatannya dan menitipkan uang untuk dirampas sebagai uang pengganti," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sempat jalani operasi jantung di Bandung, mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara diganjar hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Mantan Plt Kepala Puskesmas ini bernama Eka Antoni SKM warga desa Pekurun, kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan, terdakwa Eka Antoni terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Lampung Utara tahun anggaran 2017.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati

Baca juga: Pemuda Asal Bandar Lampung Sabet Putra Pariwisata Indonesia 2020, Daffa: Persiapan hanya 3 Hari

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," seru Efiyanto, Kamis.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 60 juta.

"Dengan ketentuan tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama satu bulan," imbuh Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 118.417.184.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved