Lampung Selatan
Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati
Sebelumnya tersangka YY mangkir saat dipanggil Kejati Lampung bersama MW, EF, dan SM, Selasa (22/12/2020) lalu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemanggilan terhadap YY, seorang kepala bidang di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.
YY diperiksa atas dugaan korupsi penyelewengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara (minerba) melalui BPPRD Lampung Selatan tahun 2017-2019.
Sebelumnya tersangka YY mangkir saat dipanggil Kejati Lampung bersama MW, EF, dan SM, Selasa (22/12/2020) lalu.
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka YY pada Selasa (4/1/2021) besok.
Baca juga: 1 Oknum ASN di Lampung Selatan yang Diduga Korupsi Pajak Minerba Akan Jemput Paksa
Baca juga: Korupsi Oknum ASN di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 2 Miliar
"Besok panggilan keduanya sebagai tersangka. Panggilan pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," sebut Andrie, Senin (4/1/2021).
Andrie berharap tersangka YY datang memenuhi panggilan Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami minta tersangka YY untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung," tegasnya.
Dari empat tersangka kasus dugaan korupsi PAD sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara (minerba) di BPPRD Lampung Selatan, baru tiga yang ditahan.
Hanya YY yang hingga kini belum diperiksa.
Baca juga: Bertambah 4 Kasus Baru Covid-19 di Lampung Selatan, 3 Diantaranya dari Tanjung Bintang
Baca juga: Mau Isi BBM, Polisi Malah Tangkap Pelaku Curanmor di Lampung Selatan
"Yang hadir tiga orang, jadi langsung dilakukan penahanan," sebutnya.
"Nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang," tegasnya.
Andrie menambahkan, ketiga tersangka yang ditahan ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan Way Huwi.
"Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Kejati Lampung menahan tiga pegawai BPPRD Lampung Selatan.