Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan

Korupsi Oknum ASN di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 2 Miliar

Dugaan korupsi pajak minerba yang dilakukan oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan merugikan kas daerah sebesar Rp 2 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan mengenakan rompi merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung. Ketiga oknum ASN, tersangka korupsi pajak minerba di Lampung Selatan itu mendapat pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap saat akan dibawa ke Lapas Way Huwi, Lampung Selatan, Selasa (22/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus korupsi pajak minerba yang dilakukan oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan merugikan kas daerah sebesar Rp 2 miliar.

Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengungkapkan, modus korupsi oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan adalah tidak menyetorkan ke kas negara pajak dan retribusi minerba yang diterima.

Baca juga: Oknum ASN di Lampung Timur Duduk di Kursi Pesakitan Gara-gara Lelang Randis

Baca juga: Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis

"Jadi mereka itu (oknum ASN) mengambil uang pajak dari perusahaan," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Dari uang pajak yang terkumpul, terus Andrie, tidak disetorkan ke kas daerah.

"Ini (tak setor uang pajak daerah) dilakukan selama tahun 2017 hingga 2018, sehingga merugikan negara sampai Rp 2 miliar," tegas Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan tiga tersangka ini berstatus ASN dan tenaga sukarela.

"Jadi ada pejabat eselon IV kemudian staf dan tenaga TKS yang ditahan saat ini, kalau YY pejabat eselon III," tandas Andrie W Setiawan.

Tindak Lanjut Intelijen

Baca juga: Diskes Akan Keluarkan Edaran Tarif Rapid Test Antigen di Bandar Lampung

Baca juga: Motor Rp 24 Juta Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib di Parkiran Kafe

Penetapan empat oknum ASN sebagai tersangka kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan, berawal dari tindak lanjut intelijen Kejati Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan.

"Jadi ini tindak lanjut dari intelijen yang melakukan penyelidikan, kemudian dilimpahkan ke pidsus," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Andrie, dimatangkan oleh Pidsus Kejati Lampung.

"Setelah itu ditetapkan tersangka karena dinilai sudah memenuhi unsur," tandas Andrie W Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved