Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan

Korupsi Oknum ASN di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 2 Miliar

Dugaan korupsi pajak minerba yang dilakukan oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan merugikan kas daerah sebesar Rp 2 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan mengenakan rompi merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung. Ketiga oknum ASN, tersangka korupsi pajak minerba di Lampung Selatan itu mendapat pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap saat akan dibawa ke Lapas Way Huwi, Lampung Selatan, Selasa (22/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Baru Tahan 3 Oknum ASN

Kejati Lampung baru menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan, dari empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pajak minerba Lampung Selatan.

Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini, telah ditetapkan empat orang tersangka.

"Hadir tiga orang, jadi langsung dilakukan penahanan," sebut Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Adapun tersangka yang tidak hadir yakni YY.

"Nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang," tegas Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan, ketiga oknum ASN yang ditahan ini langsung dibawa ke rumah tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.

"Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandas Andrie W Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan atas kasus dugaan korupsi, Selasa (22/12/2020).

Ketiga oknum ASN tersebut berinisial MR, SM dan EF yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Informasi yang dihimpun ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah.

Di mana dana yang diselewengkan berasal dari pajak minerba yang diambil dari perusahaan, kemudian tidak disetorkan ke kas daerah Lampung Selatan.

Akibatnya perbuatan ketiga oknum ASN tersebut, Pemkab Lampung Selatan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2017-2018.

Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Polwan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Bunga dan Masker

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved