Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan
1 Oknum ASN di Lampung Selatan yang Diduga Korupsi Pajak Minerba Akan Jemput Paksa
Kejati Lampung akan lakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka YY, oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan korupsi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejati Lampung akan lakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka korupsi YY, oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengaku terhadap tersangka YY akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca juga: Oknum ASN di Lampung Timur Duduk di Kursi Pesakitan Gara-gara Lelang Randis
Baca juga: Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis
"YY memang tidak hadir untuk hari ini, sehingga akan kami lakukan pemanggilan ulang," ujar Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).
Disinggung jika YY tetap tidak hadir, Andrie menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Yang jelas jika tidak hadir lagi kami akan ajukan penjemputan paksa," tegasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, Andrie menuturkan jika keempatnya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yg telah diubah dn ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 ttg TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK sebagaimana yg telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Khusus ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Way Huwi," tandas Andrie W Setiawan.
Sementara itu, kuasa hukum tiga tersangka yang ditahan masih enggan berkomentar.
Baca juga: Diskes Akan Keluarkan Edaran Tarif Rapid Test Antigen di Bandar Lampung
Baca juga: Motor Rp 24 Juta Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib di Parkiran Kafe
"Nanti dulu ya ini kan masih tahap penyidikan, nanti kalau sudah selesai baru kasih penjelasan, biar semua jelas," tandasnya.
Rugikan Negara Rp 2 Miliar
Kasus korupsi pajak minerba yang dilakukan oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan merugikan kas daerah sebesar Rp 2 miliar.
Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengungkapkan, modus korupsi oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan adalah tidak menyetorkan ke kas negara pajak dan retribusi minerba yang diterima.