Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan
1 Oknum ASN di Lampung Selatan yang Diduga Korupsi Pajak Minerba Akan Jemput Paksa
Kejati Lampung akan lakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka YY, oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan korupsi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Hadir tiga orang, jadi langsung dilakukan penahanan," sebut Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).
Adapun tersangka yang tidak hadir yakni YY.
"Nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang," tegas Andrie W Setiawan.
Andrie menambahkan, ketiga oknum ASN yang ditahan ini langsung dibawa ke rumah tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.
"Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandas Andrie W Setiawan.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan atas kasus dugaan korupsi, Selasa (22/12/2020).
Ketiga oknum ASN tersebut berinisial MR, SM dan EF yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Informasi yang dihimpun ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah.
Di mana dana yang diselewengkan berasal dari pajak minerba yang diambil dari perusahaan, kemudian tidak disetorkan ke kas daerah Lampung Selatan.
Akibatnya perbuatan ketiga oknum ASN tersebut, Pemkab Lampung Selatan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2017-2018.
Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada
Baca juga: Peringati Hari Ibu, Polwan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Bunga dan Masker
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)