Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan

1 Oknum ASN di Lampung Selatan yang Diduga Korupsi Pajak Minerba Akan Jemput Paksa

Kejati Lampung akan lakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka YY, oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan korupsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan mengenakan rompi merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung. Ketiga oknum ASN, tersangka korupsi pajak minerba di Lampung Selatan itu mendapat pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap saat akan dibawa ke Lapas Way Huwi, Lampung Selatan, Selasa (22/12/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejati Lampung akan lakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka korupsi YY, oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengaku terhadap tersangka YY akan dilakukan pemanggilan ulang.

Baca juga: Oknum ASN di Lampung Timur Duduk di Kursi Pesakitan Gara-gara Lelang Randis

Baca juga: Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis

"YY memang tidak hadir untuk hari ini, sehingga akan kami lakukan pemanggilan ulang," ujar Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Disinggung jika YY tetap tidak hadir, Andrie menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Yang jelas jika tidak hadir lagi kami akan ajukan penjemputan paksa," tegasnya.

Terkait pasal yang disangkakan, Andrie menuturkan jika keempatnya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yg telah diubah dn ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 ttg TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK sebagaimana yg telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Khusus ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Way Huwi," tandas Andrie W Setiawan.

Sementara itu, kuasa hukum tiga tersangka yang ditahan masih enggan berkomentar.

Baca juga: Diskes Akan Keluarkan Edaran Tarif Rapid Test Antigen di Bandar Lampung

Baca juga: Motor Rp 24 Juta Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib di Parkiran Kafe

"Nanti dulu ya ini kan masih tahap penyidikan, nanti kalau sudah selesai baru kasih penjelasan, biar semua jelas," tandasnya.

Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Kasus korupsi pajak minerba yang dilakukan oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan merugikan kas daerah sebesar Rp 2 miliar.

Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengungkapkan, modus korupsi oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan adalah tidak menyetorkan ke kas negara pajak dan retribusi minerba yang diterima.

"Jadi mereka itu (oknum ASN) mengambil uang pajak dari perusahaan," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Dari uang pajak yang terkumpul, terus Andrie, tidak disetorkan ke kas daerah.

"Ini (tak setor uang pajak daerah) dilakukan selama tahun 2017 hingga 2018, sehingga merugikan negara sampai Rp 2 miliar," tegas Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan tiga tersangka ini berstatus ASN dan tenaga sukarela.

"Jadi ada pejabat eselon IV kemudian staf dan tenaga TKS yang ditahan saat ini, kalau YY pejabat eselon III," tandas Andrie W Setiawan.

Tindak Lanjut Intelijen

Penetapan empat oknum ASN sebagai tersangka kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan, berawal dari tindak lanjut intelijen Kejati Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan.

"Jadi ini tindak lanjut dari intelijen yang melakukan penyelidikan, kemudian dilimpahkan ke pidsus," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Andrie, dimatangkan oleh Pidsus Kejati Lampung.

"Setelah itu ditetapkan tersangka karena dinilai sudah memenuhi unsur," tandas Andrie W Setiawan.

Baru Tahan 3 Oknum ASN

Kejati Lampung baru menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan, dari empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pajak minerba Lampung Selatan.

Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini, telah ditetapkan empat orang tersangka.

"Hadir tiga orang, jadi langsung dilakukan penahanan," sebut Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Adapun tersangka yang tidak hadir yakni YY.

"Nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang," tegas Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan, ketiga oknum ASN yang ditahan ini langsung dibawa ke rumah tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.

"Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandas Andrie W Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan atas kasus dugaan korupsi, Selasa (22/12/2020).

Ketiga oknum ASN tersebut berinisial MR, SM dan EF yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Informasi yang dihimpun ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah.

Di mana dana yang diselewengkan berasal dari pajak minerba yang diambil dari perusahaan, kemudian tidak disetorkan ke kas daerah Lampung Selatan.

Akibatnya perbuatan ketiga oknum ASN tersebut, Pemkab Lampung Selatan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2017-2018.

Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Polwan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Bunga dan Masker

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved