Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan
1 Oknum ASN di Lampung Selatan yang Diduga Korupsi Pajak Minerba Akan Jemput Paksa
Kejati Lampung akan lakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka YY, oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan korupsi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Jadi mereka itu (oknum ASN) mengambil uang pajak dari perusahaan," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).
Dari uang pajak yang terkumpul, terus Andrie, tidak disetorkan ke kas daerah.
"Ini (tak setor uang pajak daerah) dilakukan selama tahun 2017 hingga 2018, sehingga merugikan negara sampai Rp 2 miliar," tegas Andrie W Setiawan.
Andrie menambahkan tiga tersangka ini berstatus ASN dan tenaga sukarela.
"Jadi ada pejabat eselon IV kemudian staf dan tenaga TKS yang ditahan saat ini, kalau YY pejabat eselon III," tandas Andrie W Setiawan.
Tindak Lanjut Intelijen
Penetapan empat oknum ASN sebagai tersangka kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan, berawal dari tindak lanjut intelijen Kejati Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan.
"Jadi ini tindak lanjut dari intelijen yang melakukan penyelidikan, kemudian dilimpahkan ke pidsus," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Andrie, dimatangkan oleh Pidsus Kejati Lampung.
"Setelah itu ditetapkan tersangka karena dinilai sudah memenuhi unsur," tandas Andrie W Setiawan.
Baru Tahan 3 Oknum ASN
Kejati Lampung baru menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan, dari empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pajak minerba Lampung Selatan.
Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini, telah ditetapkan empat orang tersangka.