Lampung Selatan

Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati

Sebelumnya tersangka YY mangkir saat dipanggil Kejati Lampung bersama MW, EF, dan SM, Selasa (22/12/2020) lalu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Kejati Lampung kembali melakukan pemanggilan terhadap YY, seorang kepala bidang di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan terkait dugaan korupsi PAD dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara (minerba). 

Ketiganya yakni MR, SM, dan EF.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, ketiganya diamankan lantaran diduga menyelewengkan PAD dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara.

PAD minerba tersebut diambil dari perusahaan namun tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibatnya, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar dalam kurun 2017-2018. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved