Korupsi Diskes Lampung Utara

Jatuhkan Vonis 1 Tahun ke Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara, Ini Pertimbangan Hakim

Masa pengabdian 35 tahun sebagai PNS menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis eks Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara, Eka Antoni.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Jatuhkan Vonis 1 Tahun ke Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara, Ini Pertimbangan Hakim. 

"Memerintahkan kepada JPU untuk menyetorkan uang titipan terdakwa sebesar Rp 118 juta sebagai uang pengganti," tandasnya.

Diketahui sidang perkara Eka Antoni sempat tertunda beberapa kali lantaran terdakwa sakit jantung.

"Iya terdakwa sakit dan sempat menjalani operasi," ungkap JPU Hardiansyah.

Baca juga: SD Immanuel Bandar Lampung Akan Lakukan Pembagian Hasil Belajar dengan 2 Cara

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved