Korupsi Diskes Lampung Utara
Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Terima Putusan Majelis Hakim
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara Eka Antoni menyatakan terima.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara Eka Antoni menyatakan terima.
"Tidak banding yang mulia, terima (putusan)," sebut Eka Antoni dalam sidang telekonferensi, Kamis (7/1/2021).
Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menuturkan, perbuatan terdakwa bermula mendapat dana BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Baca juga: Kasus Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Maya Metissa Diganjar 4 Tahun Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Plt Kepala Puskes di Lampung Utara Terbukti Korupsi Dana BOK, Divonis 1 Tahun Bui
"Pada triwulan I Rp 31.224.000, triwulan II Rp 72.425.000, triwulan III Rp 97.110.000, dan triwulan IV Rp 228.901.000 yang kemudian anggaran dana BOK Tahun Anggaran 2017 tersebut telah terserap oleh Puskesmas Ogan Lima sebesar 100 persen," ungkap Hardiansyah.
Hardiansyah menuturkan, mekanisme pencairan anggaran dana BOK TA 2017 oleh Puskesmas Ogan Lima yaitu dilakukan melalui pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara.
"Saksi Novrida Nunyai selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara membawa dua lembar kuitansi penerimaan dana BOK," ujar Hardiansyah.
Kemudian, pada saat mengambil dana BOK tahun 2017 tersebut, saksi Nurhayati selaku bendahara Puskesmas menerima uang tidak sesuai seperti nilai yang tertera dalam NPD dan kuitansi pembayaran.
Karena telah dipotong oleh saksi Novrida Nunyai sekitar 10 persen.
"Akan tetapi, saksi Nurhayati ataupun terdakwa tetap menandatangani kuitansi penerimaan dan tetap mengisi nilai uang di lembar kuitansi penerimaan sesuai NPD yang diajukan oleh Puskesmas Ogan Lima," kata Hardiansyah.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati
Baca juga: Pemuda Asal Bandar Lampung Sabet Putra Pariwisata Indonesia 2020, Daffa: Persiapan hanya 3 Hari
Sehingga, total dana BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 yang telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara dan diterima dan diambil oleh saksi Nurhayati selama triwulan I, II, dan III dan diterima dan diambil oleh terdakwa pada triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp 429.660.000.
"Selanjutnya dana BOK yang diambil saksi Nurhayati sebesar Rp 64.500.000 pada triwulan II yang seharusnya 72.425.000 yang telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," ucap Hardiansyah.
"Kemudian atas permintaan terdakwa, agar dana BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 tersebut untuk ditransfer ke Rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 3 Mei 2017 sebesar Rp 64.500.000," imbuh Hardiansyah.
Setelah itu terdakwa menyerahkan dana kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 35.000.000 agar dibagikan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan dan pembayaran pajak.
"Kemudian pada saat pengambilan triwulan III di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada 6 September 2017 yang diambil secara tunai sebesar Rp 87.300.000 yang seharusnya 97.110.000,00 karena telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," terang Hardiansyah.