Korupsi Diskes Lampung Utara
Kadiskes Lampung Utara Divonis ‘Cuma’ 4 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada dr Maya Metissa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara rupanya masih terus bergulir.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada dr Maya Metissa.
Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa "cuma" diganjar hukuman empat tahun penjara.
Maya terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK).
Baca juga: BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Modus Maya Metissa Potong 10 Persen Dana BOK Diskes Lampung Utara
JPU Gatra Yudha Pramana mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Kami ajukan banding," ujar Gatra, Rabu (6/1/2021).
Gatra menuturkan, banding yang dilakukan pihaknya terkait penerapan pasal dalam vonis majelis hakim.
"Pasal yang dibuktikan oleh majelis hakim pasal 2 yang mana terbukti melakukan tindak kejahatan," sebutnya.
"Kalau kami berpendapat dan untuk membuktikan pasal 3 dimana yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sasar Indekos, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Acungkan Senpi ke Warga
Baca juga: 6 Hal yang Membuat Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi Jadi Pemenang Pilkada Bandar Lampung
Jhonny Anwar, penasihat hukum Maya Metissa, mengakui JPU telah mengajukan banding.
Disinggung upaya selanjutnya, Jhonny belum berkomentar banyak.
"Kami lihat dulu," tandasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum menerima informasi upaya banding tersebut.
"Nanti saya cek dulu," tandasnya.