Korupsi Diskes Lampung Utara

Hukuman Mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Jadi 7 Tahun, Denda Naik Jadi Rp 400 Juta

dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
dr Maya Mettisa. Hukuman Mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Jadi 7 Tahun, Denda Naik Jadi Rp 400 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas perkara penyelewenangan anggaran bantuan operasional kesehatan kabupaten setempat tahun 2017-2018.

Hukuman terdakwa dr Maya Mettisa yang semula 4 tahun menjadi 7 tahun.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga menambah hukuman denda mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara itu dari semula Rp 300 juta menjadi Rp 400 juta.

Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan, Minggu (14/3/2021).

"Iya benar, sebagaimana yang diumumkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), hukumannya naik menjadi 7 tahun dari sebelumnya 4 tahun," jelas Hendri Irawan.

Baca juga: Hukuman Maya Metissa atas Korupsi BOK Lampung Utara Jadi 7 Tahun, Banding JPU Diterima

Baca juga: Suasana Perayaan Nyepi di Kampung Bali Bandar Lampung, Umat Muslim Jaga Pintu Rumah Umat Hindu

Melalui halaman SIPP PN Tanjungkarang dengan Nomor Putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 30 Desember Tahun 2020.

Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Lampung menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, dr Maya Metissa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.910.443.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, JPU Kejari Lampung Utara melakukan banding pada Januari 2021.

Baca juga: Promo Pertalite Seharga Premium Bandar Lampung, SPBU Jual Pertalite Diskon Rp 1.400

Baca juga: Bandar Lampung Ditarget Raih Status Kota Layak Anak Tingkat Utama

Banding ini dilakukan karena vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dr Maya Mettisa 4 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 5 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dibacakan pada 30 Desember 2020.

Keberatan

Sementara itu, kuasa hukum Maya Metissa, Jhony Anwar mengatakan, pihaknya keberatan atas hasil banding tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved