Korupsi Diskes Lampung Utara

Hukuman Mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Jadi 7 Tahun, Denda Naik Jadi Rp 400 Juta

dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
dr Maya Mettisa. Hukuman Mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Jadi 7 Tahun, Denda Naik Jadi Rp 400 Juta 

"Dari awal kami tidak mengajukan banding. Yang banding dari JPU dan ini naik jadi 7 tahun. Artinya majelis hakim PT tak melihat pertimbangan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya, Minggu.

Jhony mengatakan bahwa dalam fakta persidangan peran dr Maya itu pasif.

"Yang aktif sudah jelas siapa, yang menjadi pertimbangan kan asas keadilan dan tidak mungkin perkara korupsi berdiri sendiri," seru dia.

Jhony pun menganggap upaya banding ini terdapat unsur-unsur politis.

"Atas hasil banding tersebut kami merasa keberatan sehingga kami lakukan upaya kasasi. Kami mengajukan kasasi yang mana poinnya sebagaimana pembelaan kami," tegas Jhony.

"Dan fakta hukum juga jelas, dari awal adanya peran lainnya seperti Nyunyai, yang melakukan pemotongan langsung, menyerahkan dan Bu Maya hanya dapat bagian 40 persen, sisanya diberikan ke lainya dan Nyunyai juga membakar barang bukti berupa nota," tandasnya.

Pasal 3

Terpisah Kasipidsus Kejari Lampung Utara Aditya Nugroho melalui JPU Gatra Yudha Pramana menyampaikan jika materi banding sama dengan materi tuntutan sebelumnya.

"Bahwa pasal yang terbukti adalah pasal 3, kalau di pengadilan sebelumnya dalam putusan yang terbukti pasal 2, dan PT telah mengabulkan banding kami dengan putusan selama tujuh tahun," tegas Gatra.

Disinggung soal adanya upaya kasasi, Gatra mengaku pihaknya sudah menerima berkas upaya kasasi tersebut.

"Tetapi salinan memorinya belum kami terima dari pihak terdakwa sehingga kami belum bisa menjawab kontra memorinya apa, dan kasasi biasanya tidak masuk ke pokok perkara tetapi aturan yang mana yang dilanggar karena itu jadi dasar dari pengajuan kasasi, kalau tidak kasasinya bisa ditolak," jelasnya.

Diketahui dr Maya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) di Lampung Utara tahun 2017-2018.

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (30/12/2020).

Dokter Maya pun divonis pidana penjara selama empat tahun.

Tak hanya itu, Siti Insirah juga membebankan kepada terdakwa dr Maya Metissa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved