Korupsi Diskes Lampung Utara
Hukuman Mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Jadi 7 Tahun, Denda Naik Jadi Rp 400 Juta
dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta.
Dokter Maya juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta sehingga menjadi Rp 1.910.443.500.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun anggaran BOK pada tahun 2017 yakni sebesar Rp 15,2 miliar, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp 13,6 miliar, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,5 miliar.
Lalu pada tahun 2018 anggaran dana BOK adalah Rp 16,8 miliar dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp 15,2 miliar, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus DPW PBB Lampung
Baca juga: DPP PBB Beri Atensi Isu Perpecahan, Afriansyah Noor: Kami Yakin Semua Solid
Dalam setiap pencairan dana BOK, terdakwa dr Maya memerintahkan bendahara Novrida Nunyai untuk melakukan pemotongan dana BOK setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara sebesar 10 persen.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.110.443.500 sebagaimana dengan perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )