Korupsi Diskes Lampung Utara

Hukuman Mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Jadi 7 Tahun, Denda Naik Jadi Rp 400 Juta

dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
dr Maya Mettisa. Hukuman Mantan Kadiskes Lampung Utara dr Maya Jadi 7 Tahun, Denda Naik Jadi Rp 400 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas perkara penyelewenangan anggaran bantuan operasional kesehatan kabupaten setempat tahun 2017-2018.

Hukuman terdakwa dr Maya Mettisa yang semula 4 tahun menjadi 7 tahun.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga menambah hukuman denda mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara itu dari semula Rp 300 juta menjadi Rp 400 juta.

Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan, Minggu (14/3/2021).

"Iya benar, sebagaimana yang diumumkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), hukumannya naik menjadi 7 tahun dari sebelumnya 4 tahun," jelas Hendri Irawan.

Baca juga: Hukuman Maya Metissa atas Korupsi BOK Lampung Utara Jadi 7 Tahun, Banding JPU Diterima

Baca juga: Suasana Perayaan Nyepi di Kampung Bali Bandar Lampung, Umat Muslim Jaga Pintu Rumah Umat Hindu

Melalui halaman SIPP PN Tanjungkarang dengan Nomor Putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 30 Desember Tahun 2020.

Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Lampung menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, dr Maya Metissa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.910.443.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, JPU Kejari Lampung Utara melakukan banding pada Januari 2021.

Baca juga: Promo Pertalite Seharga Premium Bandar Lampung, SPBU Jual Pertalite Diskon Rp 1.400

Baca juga: Bandar Lampung Ditarget Raih Status Kota Layak Anak Tingkat Utama

Banding ini dilakukan karena vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dr Maya Mettisa 4 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 5 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dibacakan pada 30 Desember 2020.

Keberatan

Sementara itu, kuasa hukum Maya Metissa, Jhony Anwar mengatakan, pihaknya keberatan atas hasil banding tersebut.

"Dari awal kami tidak mengajukan banding. Yang banding dari JPU dan ini naik jadi 7 tahun. Artinya majelis hakim PT tak melihat pertimbangan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya, Minggu.

Jhony mengatakan bahwa dalam fakta persidangan peran dr Maya itu pasif.

"Yang aktif sudah jelas siapa, yang menjadi pertimbangan kan asas keadilan dan tidak mungkin perkara korupsi berdiri sendiri," seru dia.

Jhony pun menganggap upaya banding ini terdapat unsur-unsur politis.

"Atas hasil banding tersebut kami merasa keberatan sehingga kami lakukan upaya kasasi. Kami mengajukan kasasi yang mana poinnya sebagaimana pembelaan kami," tegas Jhony.

"Dan fakta hukum juga jelas, dari awal adanya peran lainnya seperti Nyunyai, yang melakukan pemotongan langsung, menyerahkan dan Bu Maya hanya dapat bagian 40 persen, sisanya diberikan ke lainya dan Nyunyai juga membakar barang bukti berupa nota," tandasnya.

Pasal 3

Terpisah Kasipidsus Kejari Lampung Utara Aditya Nugroho melalui JPU Gatra Yudha Pramana menyampaikan jika materi banding sama dengan materi tuntutan sebelumnya.

"Bahwa pasal yang terbukti adalah pasal 3, kalau di pengadilan sebelumnya dalam putusan yang terbukti pasal 2, dan PT telah mengabulkan banding kami dengan putusan selama tujuh tahun," tegas Gatra.

Disinggung soal adanya upaya kasasi, Gatra mengaku pihaknya sudah menerima berkas upaya kasasi tersebut.

"Tetapi salinan memorinya belum kami terima dari pihak terdakwa sehingga kami belum bisa menjawab kontra memorinya apa, dan kasasi biasanya tidak masuk ke pokok perkara tetapi aturan yang mana yang dilanggar karena itu jadi dasar dari pengajuan kasasi, kalau tidak kasasinya bisa ditolak," jelasnya.

Diketahui dr Maya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) di Lampung Utara tahun 2017-2018.

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (30/12/2020).

Dokter Maya pun divonis pidana penjara selama empat tahun.

Tak hanya itu, Siti Insirah juga membebankan kepada terdakwa dr Maya Metissa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.

Dokter Maya juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta sehingga menjadi Rp 1.910.443.500.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun anggaran BOK pada tahun 2017 yakni sebesar Rp 15,2 miliar, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp 13,6 miliar, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,5 miliar.

Lalu pada tahun 2018 anggaran dana BOK adalah Rp 16,8 miliar dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp 15,2 miliar, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus DPW PBB Lampung

Baca juga: DPP PBB Beri Atensi Isu Perpecahan, Afriansyah Noor: Kami Yakin Semua Solid

Dalam setiap pencairan dana BOK, terdakwa dr Maya memerintahkan bendahara Novrida Nunyai untuk melakukan pemotongan dana BOK setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara sebesar 10 persen.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.110.443.500 sebagaimana dengan perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved