Bandar Lampung

Hukuman Maya Metissa atas Korupsi BOK Lampung Utara Jadi 7 Tahun, Banding JPU Diterima

Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara atas perkara penyelewengan dana BOK Lampung Utara membuahkan hasil.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi. Upaya Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara atas perkara penyelewengan dana BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan Lampung Utara rupanya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pun menambah hukuman penjara untuk Mantan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa empat tahun menjadi tujuh tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Upaya Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara atas perkara penyelewengan dana BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan Lampung Utara rupanya membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pun menambah hukuman penjara untuk Mantan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa empat tahun menjadi tujuh tahun.

Melalui halaman SIPP PN Tanjungkarang   dengan Nomor Putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 30 Desember Tahun 2020.

Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Lampung pun menyatakan terdakwa Maya Metissa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair yaitu Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Eva Dwiana Targetkan April Bandar Lampung Zona Hijau Covid-19

Baca juga: Penampakan Flyover Sultan Agung Bandar Lampung Senilai Rp 35 Miliar, Benarkah yang Terakhir?

Atas putusan tersebut dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan  denda sejumlah  Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, dr Maya Metissa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.910.443.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan atas hasil Banding tersebut.

"Iya benar, sebagaimana yang ada diumumkan di SIPP, naik menjadi 7 tahun," ujarnya, Minggu (14/3/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Maya Metissa, Jhony Anwar mengatakan pihaknya keberatan atas hasil banding tersebut.

Baca juga: Tidak Ada Pengarakan Ogoh-ogoh dalam Menyambut Nyepi 2021 di Bandar Lampung

Baca juga: Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlande Terima Kunker Walikota Bandar Lampung

"Dari awal kami tidak mengajukan banding, yang banding dari JPU dan ini baik jadi 7 tahun, artinya majelis hakim PT tak melihat pertimbangan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang," sebutnya.

Jhony mengatakan jika dalam fakta persidangan peran dr Maya itu Pasif.

"Yang aktif sudah jelas siapa, yang menjadi pertimbangan kan azas keadilan dan tidak mungkin perkara korupsi tidak berdiri sendiri," serunya.

Jhony pun menganggap upaya banding  ini terdapat unsur-unsur politis.

"Atas hasil banding tersebut kami merasa keberatan sehingga kami lakukan upaya kasasi. Kami mengajukan kasasi yang mana pointnya sebagaimana pembelaan kami," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved