Bandar Lampung
Hukuman Maya Metissa atas Korupsi BOK Lampung Utara Jadi 7 Tahun, Banding JPU Diterima
Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara atas perkara penyelewengan dana BOK Lampung Utara membuahkan hasil.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Dan fakta hukum juga jelas, dari awal adanya peran lainnya seperti Nyunyai, yang melakukan pemotongan langsung, menyerahkan dan Bu Maya hanya dapat bagian 40 persen, sisanya diberikan ke lainya dan nyunyai juga membakar barang bukti berupa nota," tandasnya.
Terpisah Kasipidsus Kejari Lampung Utara Aditya Nugroho melalui JPU Gatra Yudha Pramana menyampaikan jika materi banding sama dengan materi tuntutan sebelumnya.
"Bahwa pasal yang terbukti adalah pasal 3, kalau di pengadilan sebelumnya dalam putusan yang terbukti pasal 2, dan PT telah mengabulkan banding kami dengan putusan selama tujuh tahun," tegas Gatra.
Disinggung soal upaya Kasasi, Gatra mengaku pihaknya sudah menerima berkas upaya kasasi tersebut.
"Tetapi salinan memorinya belum kami terima dari pihak terdakwa sehingga kami belum bisa menjawab kontra memorinya apa, dan kasasi biasanya tidak masuk ke pokok perkara tetapi aturan yang mana yang dilanggar karena itu jadi dasar dari pengajuan kasasi kalau tidak kasasinya bisa ditolak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, terbukti bersalah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa diganjar hukuman penjara selama empat tahun.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Siti Insirah dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/12/2020).
Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa dr Maya Metissa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," seru Siti Insirah.
Tak hanya itu, Siti Insirah juga membebankan kepada terdakwa dr Maya Metissa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta sehingga menjadi Rp 1.910.443.500," kata Siti Insirah.
Lanjut Siti inisrah, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," tandasnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bandar Lampung Tewaskan 2 Orang, Pengendara Avanza Jadi Tersangka
Baca juga: Sosialisasi Gerakan 5M, Kali Ini KNPI Bandar Lampung Gelar Kegiatan di Tanjung Senang
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )