Bandar Lampung

Hukuman Maya Metissa atas Korupsi BOK Lampung Utara Jadi 7 Tahun, Banding JPU Diterima

Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara atas perkara penyelewengan dana BOK Lampung Utara membuahkan hasil.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi. Upaya Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara atas perkara penyelewengan dana BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan Lampung Utara rupanya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pun menambah hukuman penjara untuk Mantan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa empat tahun menjadi tujuh tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Upaya Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara atas perkara penyelewengan dana BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan Lampung Utara rupanya membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pun menambah hukuman penjara untuk Mantan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa empat tahun menjadi tujuh tahun.

Melalui halaman SIPP PN Tanjungkarang   dengan Nomor Putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 30 Desember Tahun 2020.

Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Lampung pun menyatakan terdakwa Maya Metissa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair yaitu Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Eva Dwiana Targetkan April Bandar Lampung Zona Hijau Covid-19

Baca juga: Penampakan Flyover Sultan Agung Bandar Lampung Senilai Rp 35 Miliar, Benarkah yang Terakhir?

Atas putusan tersebut dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan  denda sejumlah  Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, dr Maya Metissa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.910.443.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan atas hasil Banding tersebut.

"Iya benar, sebagaimana yang ada diumumkan di SIPP, naik menjadi 7 tahun," ujarnya, Minggu (14/3/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Maya Metissa, Jhony Anwar mengatakan pihaknya keberatan atas hasil banding tersebut.

Baca juga: Tidak Ada Pengarakan Ogoh-ogoh dalam Menyambut Nyepi 2021 di Bandar Lampung

Baca juga: Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlande Terima Kunker Walikota Bandar Lampung

"Dari awal kami tidak mengajukan banding, yang banding dari JPU dan ini baik jadi 7 tahun, artinya majelis hakim PT tak melihat pertimbangan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang," sebutnya.

Jhony mengatakan jika dalam fakta persidangan peran dr Maya itu Pasif.

"Yang aktif sudah jelas siapa, yang menjadi pertimbangan kan azas keadilan dan tidak mungkin perkara korupsi tidak berdiri sendiri," serunya.

Jhony pun menganggap upaya banding  ini terdapat unsur-unsur politis.

"Atas hasil banding tersebut kami merasa keberatan sehingga kami lakukan upaya kasasi. Kami mengajukan kasasi yang mana pointnya sebagaimana pembelaan kami," tegasnya.

"Dan fakta hukum juga jelas, dari awal adanya peran lainnya seperti Nyunyai, yang melakukan pemotongan langsung,  menyerahkan dan Bu Maya hanya dapat bagian 40 persen, sisanya diberikan ke lainya dan nyunyai juga membakar barang bukti berupa nota," tandasnya.

Terpisah Kasipidsus Kejari Lampung Utara Aditya Nugroho melalui JPU Gatra Yudha Pramana menyampaikan jika materi banding sama dengan materi tuntutan sebelumnya.

"Bahwa pasal yang terbukti adalah pasal 3, kalau di pengadilan sebelumnya dalam putusan yang terbukti pasal 2, dan PT telah mengabulkan banding kami dengan putusan selama tujuh tahun," tegas Gatra.

Disinggung soal upaya Kasasi, Gatra mengaku pihaknya sudah menerima berkas upaya kasasi tersebut.

"Tetapi salinan memorinya belum kami terima dari pihak terdakwa sehingga kami belum bisa menjawab kontra memorinya apa, dan kasasi biasanya tidak masuk ke pokok perkara tetapi aturan yang mana yang dilanggar karena itu jadi dasar dari pengajuan kasasi kalau tidak kasasinya bisa ditolak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, terbukti bersalah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa diganjar hukuman penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Siti Insirah dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/12/2020).

Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa dr Maya Metissa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," seru Siti Insirah.

Tak hanya itu, Siti Insirah juga membebankan kepada terdakwa dr Maya Metissa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2.110.443.500 dikurangi Rp 200 juta sehingga menjadi Rp 1.910.443.500," kata Siti Insirah.

Lanjut Siti inisrah, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," tandasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bandar Lampung Tewaskan 2 Orang, Pengendara Avanza Jadi Tersangka

Baca juga: Sosialisasi Gerakan 5M, Kali Ini KNPI Bandar Lampung Gelar Kegiatan di Tanjung Senang

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved