Korupsi Diskes Lampung Utara

Hukuman Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Kurang dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir

JPU pilih pikir-pikir atas hukuman pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara kurang dari dua bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Hukuman Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Kurang dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hukuman pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara kurang dari dua bulan, JPU pilih pikir-pikir.

JPU Hardiansyah menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Eka Antoni.

"Kami menyatakan pikir-pikir karena terhadap putusan tersebut," ungkap Hardiansyah, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Maya Metissa Diganjar 4 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Plt Kepala Puskes di Lampung Utara Terbukti Korupsi Dana BOK, Divonis 1 Tahun Bui

Kata Hardiansyah pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," sebutnya.

Hardiansyah mengatakan, tuntutan sebelumnya pihaknya meminta agar terdakwa diganjar hukuman selama satu tahun dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Selain itu meminta agar terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan," tandasnya.

Dikurangi Selama Tahanan Kota

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kurangi putusan pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK, Eka Antoni dikurangi selama menjadi tahanan kota.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati

Baca juga: Pemuda Asal Bandar Lampung Sabet Putra Pariwisata Indonesia 2020, Daffa: Persiapan hanya 3 Hari

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan menimbang terdakwa ditahan sebagai tahanan kota.

"Maka lamanya tahanan kota kami kurangkan dari seluruhnya menjadi seperlima," sebutnya, Kamis (7/1/2020).

Masih kata Efiyanto, untuk tahanan rumah dikurangi sepertiga dari hukuman yang diputuskan.

"Hal ini memperhatikan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.

Pertimbangan Majelis Hakim

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved