Korupsi Diskes Lampung Utara
Hukuman Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Kurang dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
JPU pilih pikir-pikir atas hukuman pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara kurang dari dua bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hukuman pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara kurang dari dua bulan, JPU pilih pikir-pikir.
JPU Hardiansyah menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Eka Antoni.
"Kami menyatakan pikir-pikir karena terhadap putusan tersebut," ungkap Hardiansyah, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Maya Metissa Diganjar 4 Tahun Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Plt Kepala Puskes di Lampung Utara Terbukti Korupsi Dana BOK, Divonis 1 Tahun Bui
Kata Hardiansyah pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.
"Kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," sebutnya.
Hardiansyah mengatakan, tuntutan sebelumnya pihaknya meminta agar terdakwa diganjar hukuman selama satu tahun dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Selain itu meminta agar terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan," tandasnya.
Dikurangi Selama Tahanan Kota
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kurangi putusan pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK, Eka Antoni dikurangi selama menjadi tahanan kota.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati
Baca juga: Pemuda Asal Bandar Lampung Sabet Putra Pariwisata Indonesia 2020, Daffa: Persiapan hanya 3 Hari
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan menimbang terdakwa ditahan sebagai tahanan kota.
"Maka lamanya tahanan kota kami kurangkan dari seluruhnya menjadi seperlima," sebutnya, Kamis (7/1/2020).
Masih kata Efiyanto, untuk tahanan rumah dikurangi sepertiga dari hukuman yang diputuskan.
"Hal ini memperhatikan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Pertimbangan Majelis Hakim