Korupsi Diskes Lampung Utara
Rencana Maya Metissa Cicil Kerugian Negara Bisa Jadi Pertimbangan Tuntutan
Majelis hakim Siti Insirah menjelaskan, rencana terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa mengganti kerugian negara bisa jadi pertimbangan J
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Siti Insirah menjelaskan, rencana terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa mengganti kerugian negara bisa jadi pertimbangan JPU untuk menyusun tuntutan.
"Ini (rencana mengganti kerugian negara) bisa jadi pertimbangan untuk jaksa," ujar Siti Insirah, Senin (16/11/2020).
Hal sama dikatakan JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah.
Menurut dia, pengembalian uang senilai Rp 200 juta dari total kerugian negara Rp 2,1 miliar akan menjadi pertimbangan bagi tim jaksa untuk menyusun tuntutan.
"Ya nanti bisa jadi bahan pertimbangan kami," kata Hardiansyah.
Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.
Baca juga: Cicil Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Maya Metissa Akan Bayar Rp 200 Juta Dulu
Baca juga: Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Kuasa Hukum Maya Metissa: Ini Bukan Kasus Maling Motor
Meski begitu, kuasa hukum terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa menyatakan bakal mencicil uang pengganti kerugian negara.
Kuasa hukum terdakwa, Jony Anwar, mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
"Untuk sementara, cicilannya yang akan kami ganti sebesar Rp 200 juta terlebih dahulu," kata Jonny dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya JPU Hardiansyah memaparkan alasan meminta siang tuntutan ditunda.
Hardiansyah mengatakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan.
Berkas tuntutan diyakini bakal rampung dalam waktu satu pekan ke depan.
"Kita upayakan satu minggu ke depan berkas tuntutan siap dibacakan," kata Hardiansyah.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menerima permohonan penundaan sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa.