Korupsi Diskes Lampung Utara

Rencana Maya Metissa Cicil Kerugian Negara Bisa Jadi Pertimbangan Tuntutan

Majelis hakim Siti Insirah menjelaskan, rencana terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa mengganti kerugian negara bisa jadi pertimbangan J

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Suasana sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020). 

Ketua majelis hakim Siti Insira memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (30/11/2020).

Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara belum siap.

"Ya sidang kita tunda," kata Siti Insira.

Sidang seharusnya dijadwalkan pada Senin (23/11/2020) ini di PN Tanjungkarang.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara meminta sidang ditunda.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sampai pekan depan. Ini karena kami masih meminta saran tuntutan," ujar JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved