Tribun Bandar Lampung
2 Direktur BUMD Lambar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar
Perkara dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Lampung Barat menggelontorkan dana APBD untuk BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa tahun 2015-2016.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pesagi Mandiri Perkasa Lampung Barat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015-2016 sebesar Rp 10,1 miliar.
Keduanya yakni GP selaku direktur utama dan DS selaku direktur operasional.
Perkara dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Lampung Barat menggelontorkan dana APBD untuk BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa tahun 2015-2016.
Dugaan korupsi ini ramai setelah DPRD Lampung Barat mempertanyakan dan meminta keberadaan keuangan pernyertaan modal pemkab yang selama ini diberikan kepada BUMD sebesar Rp 10,1 miliar.
• BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional
• Ketua KPK Janji Tindak Tegas Jika Dapati Korupsi Lagi di Lampung
• Jadi Tersangka, Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi
• Polisi Ciduk 1 Pelaku Curanmor di Enggal, Rekannya Masih Buron
Adapun dana tersebut diperuntukkan jual beli semen, gas elpiji, komputer, dan mendirikan SPBU di Sekincau.
Namun audit yang diminta tak kunjung selesai.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP H Zulman Topani membenarkan kedua direktur itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Pesagi Perkasa Lampung Barat.
"Sampai saat ini Ditkrimsus telah menetapkan dua tersangka, yaitu GP dan DS," ungkap Zulman, Rabu (26/8/2020).
Zulman memastikan proses penyidikan perkara ini tetap berjalan.
"Sampai saat ini masih berjalan dalam tahap penyidikan," sebutnya.
Masih kata Zulman, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara.
"Nanti akan disampaikan lagi," imbuhnya.
Disinggung kerugian negara atas perkara ini, Zulman belum bisa menjelaskan secara rinci lantaran masih proses penyidikan.
"Kerugian sementara belum bisa disampaikan. Nanti kami sampaikan," tuturnya.
Yudi Yusnadi, penasihat hukum GP, mengatakan, kliennya tidak menikmati aliran dana APBD yang masuk ke BUMD tahun 2015-2016.