Tribun Bandar Lampung

2 Direktur BUMD Lambar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar

Perkara dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Lampung Barat menggelontorkan dana APBD untuk BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa tahun 2015-2016.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung AKBP H Zulman Topani saat diwawancarai, Rabu (26/8/2020). 

"Sudah bersumpah-sumpah tidak menikmati uang tersebut. Cuma dulu gak tahu pengeluaran yang ditanda tangan ternyata disalahgunakan orang lain," sebutnya.

Menurut Yudi, kliennya tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.

"Klien kami kooperatif," tegasnya.

Dalam perkara ini, dugaan korupsi sebesar Rp 10,1 miliar.

"Yang masih ada asetnya sebesar Rp 7 miliar, dan pengeluaran Rp 3 miliar ini kan ada pertanggungjawaban dari tersangka satunya (DS) dan yang belum bisa  dibuktikan yakni Rp 180 juta. Dia bisa menceritakan uang itu ke mana saja. Cuma tidak ada bukti-bukti," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum DS, Irwan Aprianto, mengatakan, saat pengucuran dana APBD 2015-2016 kliennya menjabat sebagai direktur operasional.

"Terkesan seluruh pengeluaran keuangan dikeluarkan berdasarkan keinginan direktur oprasional. Itu gak mungkin nilai Rp 7 miliar untuk pembangunan SPBU hanya dikeluarkan oleh direktur operasional," sebutnya.

Menurut dia, tidak mungkin pengeluaran dana APBD hanya diketahui direktur utama dan direktur operasional.

"Pastinya ada yang lain, dan sekarang penyidik masih melakukan pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved