Berita Nasional
Anak dan Menantu Bunuh Ibunya, Pelaku Sebut Ada Bisikan
Mendapat laporan warga, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan upaya penyelidikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang anak dan menantu nekat menjerat ibunya hingga tewas di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap saat warga setempat geger penemuan jenazah seorang lansia.
Jenazah itu adalah Naruh (72) tersebut ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya pada Sabtu (22/8/2020).
Hasilnya, ditemukan adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," terang Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2020).
• VIDEO Artis Ashanty Curigai Sule Telah Menikah Secara Diam-diam
• 2 Pendaftar Gugur Seleksi Berkas JPTP Pringsewu, Jabatan Kepala DPMP Paling Banyak Peminat
• Kerugian Rp 1,5 Miliar, Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran di Enggal
• Gading Marten dan Pacar Gisel Akhirnya Bertemu, Direncanakan?
TONTON JUGA
Tak butuh lama, setelah dilakukan penyelidikan itu polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pembunuhan.
Ironisnya, kedua pelaku tersebut tak lain adalah anak kandung korban berinisial SP (48) dan menantunya berinisial HM (32).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Alasan pelaku, kata polisi, mengaku tega membunuh ibu kandungnya tersebut karena ada bisikan.
Belum jelas maksud bisikan yang dimaksud pelaku. Namun demikian, pengakuan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujar Ali.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SP saat dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatannya.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena ada bisikan.
“Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya. (Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak dan Menantu Jerat Ibu hingga Tewas: Ada Bisikan Menuntun Saya Membunuh Ibu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/anak-dan-menantu-bunuh-ibunya-pelaku-sebut-ada-bisikan.jpg)