Pencurian di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Polsek Way Pengubuan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga Lempuyang Bandar

Satu orang pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor dan tabung gas.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku pencurian di Mapolsek Way Pengubuan. BREAKING NEWS Polsek Way Pengubuan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga Lempuyang Bandar 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,WAYPENGUBUAN - Polsek Way Pengubuan ungkap kasus pencurian di rumah salah seorang warga di Kampung Lempuyang Bandar Januari 2020 lalu.

Satu orang pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor dan tabung gas.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku berinisial JD (21) ditangkap berkat penyelidikan yang dilakukan jajarannya.

Menurut Kapolsek, penangkapan JD berkat laporan Muhendik (52) warga Kampung Lempuyang Bandar, Januari lalu.

Satpam Otaki Pencurian Kabel, Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Gudang di Tanggamus

Lupa Kunci Stang, Motor Bili Saputra Raib saat Bertandang ke Rumah Teman

Disdikbud Lampura Minta Sekolah Siapkan Syarat KBM Tatap Muka, Persetujuan Wali Murid Wajib

Prakiraan Cuaca Lampung, Rabu, 26 Agustus 2020, Mesuji dan Way Kanan Potensi Hujan Lokal

Korban melapor dengan nomor polisi : LP / 28-B / II / 2020 / LPG / Res LT /Sek Way UBu, Tgl 27 Februari 2020.

"Korban (Muhendik) melapor bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya, Minggu 1 Januari lalu. Pelaku masuk rumah di waktu subuh dan mengambil sejumlah barang seperti TV, Handphone, satu tabung gas 3 kilogram dan uang tunai," terang Iptu Widodo Rahayu, Rabu (26/8/2020).

Kapolsek melanjutkan, setelah lebih kurang tujuh bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), JD akhirnya bisa diringkus di rumahnya, Rabu (19/8/2020) lalu sekitar pukul 00.15 WIB.

"Kami amankan juga barang bukti satu unit sepeda motor merek Revo warna hitam dan satu tabung gas 3 kilogram di rumah pelaku," bebernya.

Saat ini JD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku JD dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved