Tribun Tanggamus

Satpam Otaki Pencurian Kabel, Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Gudang di Tanggamus

Petugas Tekab 308 Polres Tanggamus meringkus dua pencuri kabel di gudang PT Tanggamus Elektrik Power (TEP)

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/TRI YULIANTO
Dua tersangka pencuri kabel di gudang PT TEP yang berhasil ditangkap petugas Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (25/8). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Petugas Tekab 308 Polres Tanggamus meringkus dua pencuri kabel di gudang PT Tanggamus Elektrik Power (TEP)

Menurut Kasatreskrim Polres AKP Edi Qorinas, kedua tersangka adalah Juang Aditama (31), alamat Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, dan Keling (34) beralamat Pekon Pangkul, Kecamatan Wonosobo.

"Kedua tersangka dapat teridentidfiasi dan berhasil ditangkap tadi pagi saat berada salah satu gubuk di kebun yang ada di Suoh, Lampung Barat," kata Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Polisi Masih Selidiki Pencurian Uang Rp 600 Juta Milik Anggota Polri di Bandar Lampung

Ia menambahkan, kedua tersangka telah diidentifikasi sejak Juni 2020 seusai pihak PT TEP melaporkan peristiwa pencurian kabel di gudang perusahaan pada 5 Juni 2020.

Dari penangkapan kedua tersangka terungkap adanya dua pelaku lain. Dan mereka adalah komplotan yang di dalamnya terdapat seorang oknum satpam kontrak PT TEP.

Bahkan oknum satpam itu berperan sebagai otak kejahatan dan bertugas menjaga situasi saat tiga pelaku lainnya memotong dan mengupas kabel di sekitar gudang tempat kabel di simpan.

Kabel yang dicuri oleh para pelaku merupakan kabel tembaga dan cadangan barang PT TEP.

Pencurian Mesin Penyedot Air Diketahui Rekan Korban

Perusahaan ini merupakan perusahan penyedia listrik di wilayah Kecamatan Semaka. "Kabel yang dicuri sebanyak 108 meter dengan nilai barang seharga Rp 150 juta," ujar Edi.

Ia mengaku, pihaknya juga masih menelusuri tempat penjualan kabel hasil pencurian. Jika menurut kedua tersangka hasil pencurian telah dijual ke luar Tanggamus.

"Menurut kedua tersangka, kabel dijual ke Bandar Lampung seharga Rp 12,5 juta. Kedua tersangka mendapatkan bagian masing-masing Rp 1,5 juta dan sisanya diambil oleh oknum satpam dan satu rekan lainnya," terang Edi.

Sejauh ini polisi juga masih memburu oknum satpam kontrak berinisial U dan seorang lainnya yang telah diketahui identitasnya. Mereka sudah ditetapkan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti kulit kabel tembaga warna hitam, dua buah gergaji besi, kabel tembaga sepanjang sekitar 30 cm, satu bilah golok, sebilah pisau cutter dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara sebab saat melakukan kejahatan dibarengi dengan pembobolan.

Jebol Atap Gudang

Peristiwa pencurian kabel terjadi yang terjadi pada Rabu 3 Juni 2020 diketahui pihak PT TEP pada pukul 10.43 WIB.

Saat itu petugas memeriksa gudang yang diduga pelaku masuk melalui belakang gudang dengan membuka dinding gudang yang terbuat dari seng.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved