Tribun Pringsewu
Curi Motor dan Ponsel Milik PNS, Petani di Pringsewu Ditangkap Petugas Gabungan
AAW melakukan pencurian Sepeda Motor seorang PNS, warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, 28 Juli 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AAW alias Deden (30) seorang petani warga Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu.
Pasalnya, AAW melakukan pencurian Sepeda Motor seorang PNS, warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, 28 Juli 2020.
AAW ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pardasuka dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Sepeda Motor dan satu unit ponsel.
Rincinya, ponsel merek Oppo A5S, Sepeda Motor Honda Beat Nopol BE 6510 UM warna hitam hasil kejahatan dan Sepeda Motor Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai alat saat melakukan pencurian.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menuturkan, penangkapan AAW merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Sofya Laila ke Polsek Pardasuka.
"Saat melapor korban menceritakan, waktu itu Selasa (28/7/2020) sekira pukul 07.00 WIB, korban yang hendak berangkat kerja melihat Sepeda Motornya tidak ada," ungkap Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 26 Agustus 2020.
Padahal sebelumnya, Sepeda Motor BE 6510 UM hitam terparkir di ruang tamu.
Sepeda Motor tersebut diduga telah dicuri, karena korban melihat pintu depan rumah sudah terbuka dengan handel kunci rusak.
Selain itu, lanjut Lukman, satu unit ponsel merek Oppo A5S milik anak korban turut hilang.
Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 9 juta sehingga melapor ke Polsek Pardasuka.
Berbekal laporan itu, kata Lukman, pihaknya membentuk tim untuk mengungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ponsel milik korban yang hilang dalam penguasaan pelaku AAW.
Atas informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek pardasuka dengan didukung Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, melakukan penangkapan terhadap pelaku AAW.
"Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku AAW mengakui ponsel tersebut merupakan hasil dari pencurian di Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka," ujarnya.
Kepada polisi, AAW mengaku tidak sendirian melakukan pencurian tersebut.
Dua pelaku lain yang saat itu bersama AAW, menurut Kapolsek, kini sedang dalam pengejaran.
Petugas masih mendalami pelaku AAW, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.
Polisi menjerat AAW dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)