Tribun Bandar Lampung
Sekolah Bisa Pakai Dana BOS untuk Beli Kuota, Upaya Pemaksimalan Belajar Daring
Stimulus tersebut merujuk kepada upaya pengadaan kuota internet untuk siswa terkategori kurang mampu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta sekolah tidak ragu untuk mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sarana maksimalisasi pembelajaran dalam jaringan (daring).
Stimulus tersebut merujuk kepada upaya pengadaan kuota internet untuk siswa terkategori kurang mampu.
"Ini sebenarnya kembali pada kebijakan sekolah. Apabila dana BOS memungkinkan untuk pembagian kuota siswa, ya tentu diperbolehkan," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Selasa (25/8/2020).
Hal itu berkaitan dengan diperpanjangnya KBM daring bagi siswa PAUD, SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung, hingga 31 Oktober 2020.
Menurutnya, penggunaan dana BOS sebagai upaya pemaksimalan belajar daring pihak sekolah tidak perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Sebagai informasi, penggunaan dana BOS untuk biaya pulsa dan kuota siswa merujuk kepada Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Pada pasal 9A huruf a yang mengatur bahwa sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.
"Namun yang dana operasionalnya tidak mencukupi, tidak perlu memaksakan diri. Ini yang harus dicari solusinya bersama. Karena bisa saja membayar guru honor saja tidak cukup," sambungnya.
Rapid Test Guru
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyarankan agar pemerintah daerah memberikan fasilitas bagi sekolah untuk melakukan rapid test terhadap para guru, sebelum pembukaan belajar tatap muka.
Kadisdikbud Lampung Sulpakar kepada Tribun Lampung, Selasa (25/8/2020) mengatakan, saat ini pihaknya tidak memiliki dana untuk melaksanakan rapid test para guru.
"Tidak ada anggaran," katanya.
Sementara Jubir Posko Satgas Covid-19 Provinsi Lampung Reihana menjelaskan, jika pelaksanaan screening awal untuk mendeteksi Covid-19 pada guru berada di wilayah kerjanya Disdikbud Lampung.
Karena yang punya wilayah guru itu Disdikbud.
Selain itu, sekolah yang menyiapkan proses tatap muka harus mendapatkan izin dari orangtua siswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/masuk-sarang-ular-demi-belajar-daring-cerita-4-pelajar-di-bandar-lampung-tak-mampu-beli-kuota1.jpg)