Tribun Bandar Lampung

Pengemudi Dihukum Nyanyi Indonesia Raya di Atas Motor

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengemudi dihukum nyanyi Indonesia Raya di atas motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Patroli Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Kali ini, penindakan dilakukan saat dilakukannya patroli kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan Pasar Tugu  Bandar Lampung.

Seperti yang ditemui Tribunlampung.co.id, didapati adanya seorang pengemudi kendaraan roda dua yang tengah dilakukan pendisiplinan.

Pengemudi tersebut diarahkan untuk menaiki kendaraannya dan memberikan hormat sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Terpapar Covid-19, Dosen Itera dalam Kondisi Sehat

Sepekan, Bertambah 17 Kasus Covid-19 di Lampung

Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Terpapar Covid-19

Kuasa Hukum Sebut Bocah Kurir Sabu Dijebak

"Selain bernyanyi ada juga yang diarahkan untuk membacakan Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya. Pada intinya hukuman dilakukan untuk memberi efek jera sembari pemberian wawasan kebangsaan," ujar salah seorang personel yang bertugas.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihaknya akan selalu melakukan pengawasan terhadap ketertiban protokol kesehatan.

"Penertiban oleh tim patroli Satgas Covid-19 Bandar Lampung akan terus dijalankan," kata dia.

Ia menuturkan saat ini Satgas Covid-19 terdiri dari 10 tim patroli yang masing-masing tim terdiri dari 15 personel yang terdiri dari TNI-AD, Marinir, Aparat Kepolisian, Dinas Perhubungan dab Pol-PP setempat.

"Untuk pelaksanaan patroli dilakukan mulai dari 08.00 WIB hingga 23.00 WIB setiap harinya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved