Tribun Way Kanan
Polres Way Kanan Ringkus Buronan, Pelaku Pencuri Bantalan Rel Jalur Kereta Api
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamakan diduga DPO pelaku pencurian bantalan kereta api.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamakan diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di KM 166 + 500 s/d KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial SU alias Mantop warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mengungkapkan, terjadinya curat pada Senin, 20 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, saksi widarto berangkat dari stasiun Kereta Blambangan Umpu menuju Pos PPJ di Km 166 + 000 untuk mengecek jalur kereta api.
Pada saat melewati Km 166 + 500 widarto mendapati jalur kereta api yang rusak dikarenakan bantalan rel telah hilang sebanyak 3 (tiga) batang yang terpisah sampai Km 166 + 700.
Lebih lanjut, Widarto memeriksa sekeliling jalur dan menempuh bantalan rel yang sudah dipecahkan untuk diambil besinya oleh orang yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan dari pegawai PT KAI, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan pelaku mengarah kepada SU.
Kemudian, lanjut Devi, pada Senin, 24 Agustus 2020 pukul 23:30 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka bahwa sedang berada di rumahnya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan terhadap SU pengembangan dari rekannya yang sudah lebih dahulu tertangkap.
Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatakan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis 27 Agustus 2020.
Sementara untuk barang bukti sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Heri Wardana, Tasar Idhar alias Guru, Ansori alias Ewan dan Ahmad Nizar alias AnjarI.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandas AKP Devi Sujana. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)