Berita Nasional

Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan secara akuntabel.

Editor: wakos reza gautama
Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang.

Bantuan subsidi upah ini diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.

Lima Tahanan Asyik Joget Tiktok di dalam Sel Polres, Polisi Lakukan Penelusuran

Sindiran Megawati Soekarnoputri untuk Kader PDIP yang Marah tak Dapat Rekomendasi Pilkada 2020

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

TONTON JUGA

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap. 

Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Ida Fauziyah menjamin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan secara akuntabel.

Nama Partai Baru Amien Rais Masih Dibahas

Jatuh dari Motor, Ibu Guru Tewas Dilindas Truk

Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.

"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU.

Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).

Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara.

"Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account," ujarnya.

"Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker," tegas Ida.

Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker.

Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan.

Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8/2020) oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya kira ini untuk menajaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami," tutur Ida. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Bantuan Rp 600.000 Ditransfer ke Rekening Pekerja, Tidak Mampir ke Mana-mana" dan judul "Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Hari Ini, Simak Syarat Mendapatkannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved