Tribun Bandar Lampung

Banyak Hamil di Luar Nikah, Ada 246 Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Lampung

Sebanyak 246 perkara dispensasi perkawinan usia anak terjadi di Lampung. Angka itu merupakan jumlah akumulatif sejak Januari-Mei 2020.

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan layar webinar
Webinar Refleksi Implementasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 246 perkara dispensasi perkawinan usia anak terjadi di Lampung.

Angka itu merupakan jumlah akumulatif sejak Januari-Mei 2020.

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Ibrahim Kardi mengatakan, permintaan dispensasi perkawinan usia anak didominasi oleh kehamilan di luar status nikah.

"Garis besar rumusan dari adanya permintaan dispensasi pernikahan usia anak sejauh ini ialah akibat dari pemahaman seksualitas dan nilai keagamaan yang minim," ujar Ibrahim dalam Webinar Refleksi Implementasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Jumat (28/8/2020).

Remaja Putri yang Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Dalam Kondisi Hamil 6 Bulan

Bocah 14 Tahun Dihamili Duda dan Dibawa Kabur, Ibunya Menangis Terus

Konsumsi dan Edarkan Sabu, Guru Honorer di Kota Agung Diciduk Polres Tanggamus

Viral Video Wanita Pengendara Xenia Terima Kembalian Rp 50.000 Tapi Bilang Rp 10.000 di SPBU Ki Maja

"Selain itu juga ada beberapa yang diperjodohkan orangtua," sambungnya.

Lebih rinci, ia mengatakan perkara dispensasi pernikahan usia anak terjadi pada remaja berekonomi keluarga menengah ke bawah.

"Dari senua perkara dispensasi yang masuk, tidak semuanya diputuskan untuk melanjutkan pernikahan. Ada beberapa yang harus dijadikan sampel untuk memberikan rasa jera sekaligus rasa takut bagi yang lain," kata dia.

Sebagai informasi, dispensasi itu diberikan kepada anak yang menikah dengan umur di bawah ketentuan perundang-undangan.

Adapun usia batasan itu ialah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Sedangkan sebelum undang-undang tersebut berlaku, usia minimum anak untuk menikah ialah 19 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Angka perkara dispensasi pernikahan anak ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

"Periode 2015-2016 terdapat 173 perkara. Sementara 2017-3019 terdapat 233 perkara," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Jaringan Lembaga Advokasi Damar Perempuan Ana Yunita mengatakan, tingginya pernikahan usia anak tersebut satu di antara sebabnya ialah karena kurangnya layanan konsultasi kelompok perempuan muda di Lampung.

"Ini akibat minimnya layanan konsultasi perempuan muda," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved