Tribun Tanggamus
Konsumsi dan Edarkan Sabu, Guru Honorer di Kota Agung Diciduk Polres Tanggamus
Pria yang berprofesi sebagai guru honorer itu diciduk petugas Satnarkoba Polres Tanggamus karena diduga mengedarkan sabu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - EA, warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, harus berurusan dengan polisi.
Pria yang berprofesi sebagai guru honorer itu diciduk petugas Satnarkoba Polres Tanggamus karena diduga mengedarkan sabu.
Menurut Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, EA ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.
"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, kemudian tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu (26/8/2020)," ujar Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (28/8/2020).
• Bocah 16 Tahun di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Kuota Rp 10 Ribu
• Bocah di Bandar Lampung Ditangkap saat Antar Sabu ke Salon
• Viral Video Wanita Pengendara Xenia Terima Kembalian Rp 50.000 Tapi Bilang Rp 10.000 di SPBU Ki Maja
• Gara-gara Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Hantam Truk di Sumur Putri
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu alat isap sabu/bong, dan lima plastik klip ukuran sedang sisa pakai.
Ada pula dua plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kosong, satu sekop, dua suntikan, dua korek api gas, satu bungkusan, dan dua ponsel.
"Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka," ujar Indra.
Indra menjelaskan, tersangka sudah tiga tahun ini mengonsumsi narkoba.
Karena gaya hidupnya itu, tersangka mencari keuntungan dengan menjual barang haram tersebut.
EA membeli narkoba dalam jumlah banyak untuk dipakai sendiri dan dijual.
Ia mendapatkan sabu dari rekannya di Kota Agung.
Indra mengatakan, EA mulai berbisnis sabu sejak dua bulan terakhir.
EA membeli satu paket sabu senilai Rp 1 juta, lalu dipecah menjadi lima paket.
Satu paket dipakai dan empat paket lainnya dijual.
“Pelanggan yang membeli sabu ke EA adalah orang-orang yang dikenal yang juga warga Kota Agung,” imbuh Indra.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pemasok barang haram kepada tersangka.
"Tersangka EA dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Indra. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)