Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Sebut Berkas Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah Belum Lengkap

Bawaslu Bandar Lampung mendapati dokumen-dokumen yang belum lengkap dalam berkas gugatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lam

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung mendapati dokumen-dokumen yang belum lengkap dalam berkas gugatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (28/8/2020).

"Iya ada beberapa dokumen yang belum lengkap dalam berkas gugatan calon perseorangan," ujar Candra.

Candra menuturkan, pihaknya telah meminta tim Ike Edwin-Zam Zanariah untuk memperbaiki berkas tersebut.

Minta Pleno KPU Diulang, Ike Edwin: di Kantor Polisi juga Ayo

Gugat KPU Bandar Lampung, Ike Edwin Optimistis Menang

Mufti Salim-Saleh Chandra Resmi Kantongi Rekomendasi NasDem

PKS Umumkan Rekomendasi 8 Balonkada Sabtu Besok

Namun, kata dia, hingga hari ini tim Ike-Zam belum menyerahkan berkas gugatan perbaikan.

"Kita sudah meminta mereka untuk memperbaiki beberapa dokumen yang belum lengkap. Tapi sampai pukul 16.00 WIB tadi mereka belum menyerahkan berkas perbaikan," sebutnya.

Candra mengatakan, pihaknya menunggu waktu penyerahan berkas gugatan perbaikan hingga pukul 00.00 WIB, Senin (31/8/2020).

"Iya kita masih menunggu sampai Senin pukul 00.00 WIB. Tinggal kita tunggu saja nanti bagaimana," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, liaison oficer (LO) pasangan Ike-Zam dan timnya belum bisa dimintai keterangan. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved