Tribun Way Kanan

DPO Curat Ranmor di Baradatu Diamankan Tanpa Perlawanan

Tersangka inisial YA warga Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Tersangka YA. DPO Curat Ranmor di Baradatu Diamankan Tanpa Perlawanan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BARADATU - Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial YA warga Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjeslakan kronologis kejadian pada hari Rabu, 23 agustus 2017 pukul 15:00 WIB, korban Bonaventura Jojo sedang menonton hiburan Kuda kepang.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam tahun 2004, kemudian sekitar pukul 15:20 WIB korban hendak pulang.

Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Motor di Area PT SIL Tulangbawang

Sepekan, Bertambah 19 Kasus Covid-19 di Lampung

Ustaz Solmed dan April Jasmine Bagikan Masker Bersama Riana

Pengemudi Dihukum Nyanyi Indonesia Raya di Atas Motor

“Motor korban di parkirkan dan melihat motornya sudah tidak ada lagi, pas mau pulang,” katanya, Jumat 28 Agustus 2020

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Baradatu.

Anggota kemudian melakukan penyidikan, pada Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 13:30 WIB Tekab Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka di Kampung Bumi Lemai Kecamatan Gunung Labuhan Kabuapten Way Kanan.

“Penangkapan berdasarkan pengembangan rekannya yang sudah lebih dahulu ketangkap,” jelasnya

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk, barang bukti sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Nasrun Jauhari dan Indra Lesmana.

Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kata Kompol Mulyadi. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved