Tribun Tanggamus

Guru Honorer di Tanggamus Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

Petugas Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum guru honorer yang mengedarkan sabu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG/TRI YULIANTO
DIRINGKUS - EA, oknum guru honorer diringkus karena diduga sebagai pemakai sabu, Jumat (28/8). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Petugas Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum guru honorer yang mengedarkan sabu.

Menurut Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, tersangka berinisial EA warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur. Penangkapan oknum guru honorer tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu, 26 Agustus 2020," ujar Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (28/8).

Tersangka Pengedar Sabu di Way Kanan Diringkus, Mengaku Dapat Barang Haram dari Sang Adik

Ia menambahkan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait sabu.

"Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka," ujar Indra.

Indra menjelaskan, tersangka sudah tiga tahun mengonsumsi sabu. Tersangka membeli banyak narkoba, sebagian dipakai dan sebagian dijual.

Barang haram itu dibeli dari rekannya di Kota Agung. Sedangkan penjualan sabu dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Untuk satu paket sabu dibeli Rp 1 juta lalu dipecah menjadi lima paket. Satu paket dipakai dan empat paket dijual. Pelanggan yang membeli sabu pada dirinya amerupakan orang-orang yang dia kenal dan berasal dari Kota Agung.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka.

"Tersangka EA, dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 12 tahun penjara," kata Indra.(tri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved